Penyerahan Proyek Valves
Oct 11, 2018
E. Pengajuan Tender | ||
1 Menyegel, Menandai, dan Mengajukan Tender | 35.1 Pelapor harus menyegel dokumen asli dan setiap salinan Proposal Teknis, asli dan setiap salinan Proposal Harga dalam amplop terpisah, yang menandakan mereka "Proposal Asli-Teknis, Proposal Harga Asli", "Salinan No. 1 - Teknis Proposal, Salinan No.1 - Proposal Harga " dll. Sebagaimana mestinya. Semua bersama-sama dalam amplop tertutup tunggal. | |
35,2 Tender harus ditandai dengan benar oleh pelender agar tidak bingung dengan jenis korespondensi lain yang juga dapat diserahkan langsung atau diposting melalui surat atau jasa kurir. Amplop bagian dalam dan luar harus: (Sebuah) menanggung nama dan alamat Pelapor; (b) ditujukan kepada Pembeli sebagaimana dinyatakan dalam ITT Sub-Klausul 36.1; (c) menanggung identifikasi spesifik dari proses tender yang ditunjukkan dalam ITT Sub-Klausul1.2 dan setiap tanda identifikasi tambahan sebagaimana ditentukan dalam TDS; dan (d) menanggung pernyataan "JANGAN BUKA SEBELUMNYA ..." waktu dan tanggal untuk pembukaan Tender, sebagaimana tercantum dalam ITT Sub-Klausul 42.2 | ||
35,3 Pelunak sepenuhnya bertanggung jawab untuk pra-pengungkapan informasi Tender jika amplop tidak disegel dan ditandai dengan benar. | ||
35,4 Tender akan dikirimkan dengan tangan atau melalui surat, termasuk jasa kurir ke lokasi sebagaimana ditentukan dalam Sub-Ayat 36.1. | ||
35,5 Tender akan diserahkan atas dasar Dokumen Tender ini yang dikeluarkan oleh Pembeli. | ||
35,6 Pembeli akan, atas permintaan, memberikan tanda terima yang menunjukkan tanggal dan waktu saat Tender diterima. | ||
35,7 Ketika ditentukan dalam TDS, pelelangan akan memiliki opsi untuk mengajukan tender secara elektronik. | ||
35,8 Para pelelangan yang mengajukan tender secara elektronik harus mengikuti prosedur pengajuan tender elektronik yang ditentukan dalam TDS. | ||
36,1 Tender akan dikirimkan ke Pembeli di alamat yang ditentukan dalam TDS dan tidak lebih dari tanggal dan waktu yang ditentukan dalam TDS . | ||
36,2 Pembeli dapat, atas kebijakannya atas dasar-dasar yang dapat diterima secara wajar, dicatat, memperpanjang tenggat waktu untuk pengajuan Tender sebagaimana dinyatakan dalam ITT Sub Klausul 36.1, dalam hal mana semua hak dan kewajiban Pembeli dan Penawar sebelumnya tunduk pada tenggat waktu yang kemudian akan dikenakan ke tenggat waktu baru sebagai perpanjangan. | ||
37,1 Setiap Tender yang diterima oleh Pembeli setelah tenggat waktu penyerahan tender seperti yang dinyatakan berdasarkan ITT Sub-Klausul 36.1, akan dinyatakan LATAR, ditolak, dikembalikan belum dibuka kepada Pelapor. | ||
38,1 Pelunak dapat mengubah, mengganti, atau menarik kembali Tender-nya setelah diajukan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh penandatangan yang berwenang, yang disegel dengan benar, dan harus menyertakan salinan otorisasi (kuasa), yang dikonfirmasi dengan surat pernyataan yang telah diautentikasi sebagaimana dinyatakan dalam ITT Klausul 34.3, dengan ketentuan bahwa pemberitahuan tertulis tersebut termasuk pernyataan tertulis diterima oleh Pembeli sebelum batas waktu penyerahan Tender menurut Ketentuan ITT Sub-Klausul 36.1. | ||
39,1 Pelapor tidak akan diizinkan untuk mengambil Tender aslinya, tetapi akan diizinkan untuk mengirimkan modifikasi yang sesuai dengan Tender aslinya yang ditandai sebagai "MODIFIKASI". | ||
40,1 Pelapor tidak diperbolehkan untuk mengambil Tender aslinya, tetapi diperbolehkan untuk menyerahkan Tender lain yang ditandai sebagai "SUBSTITUSI". | ||
41,1 Tender akan diizinkan untuk menarik Tender-nya dengan Surat Penarikan yang ditandai sebagai "PENARIKAN". | ||
F. Pembukaan dan Evaluasi Tender | ||
42,1 Tender akan dibuka oleh Panitia Pembukaan Tender. | ||
42,2 Tender untuk Proposal Teknis akan dibuka di depan umum segera setelah batas waktu penyerahan Tender di tempat, tanggal dan waktu sebagaimana ditentukan dalam TDS tetapi tidak lebih dari TIGA JAM setelah berakhirnya batas waktu penyerahan. Pembukaan tender tidak akan ditunda atas permintaan tidak adanya Pelender atau wakilnya. | ||
42,3 Prosedur pembukaan Tender elektronik khusus apa pun yang diperlukan jika tender elektronik diizinkan berdasarkan ITT Sub-Klausul 35.7, harus sebagaimana ditentukan dalam TDS. | ||
42,4 Orang-orang yang tidak terkait dengan Tender mungkin tidak diizinkan untuk menghadiri pembukaan publik tender. | ||
42,5 Perwakilan Lelang akan diberi kuasa oleh Penawar. Pelunak atau perwakilan resmi mereka akan diizinkan untuk menghadiri dan menyaksikan pembukaan tender, dan akan menandatangani daftar yang membuktikan kehadiran mereka. | ||
42,6 Keaslian penarikan atau penggantian, atau modifikasi terhadap Tender asli, jika ada yang dibuat oleh Pelapor dengan cara tertentu, harus diperiksa dan diverifikasi oleh Panitia Pembukaan Tender berdasarkan dokumen yang diserahkan di bawah ITT Sub Klausul 38.1.
| ||
42.7 Proposal Harga akan tetap belum dibuka dan akan disimpan dalam tahanan pembeli sampai saat pembukaan Proposal Harga dari Proposal Teknis Yang Sangat Responsif saja. Waktu, tanggal, dan lokasi pembukaan Proposal Harga dari Pelapor yang secara substansial responsif akan disarankan secara tertulis melalui faks oleh pembeli. | ||
42,8 Setelah menyelesaikan pembukaan Tender, semua anggota Panitia Pembukaan Tender dan para pelelang atau Pengawal yang ditunjuk secara sah yang menghadiri pembukaan Tender harus menandatangani dengan nama, alamat, penunjukan dan Nomor Identifikasi nasional mereka Lembar Pembukaan Tender, salinannya akan diterbitkan untuk Kepala Pembeli atau petugas yang diberi wewenang olehnya atau juga kepada anggota Panitia Pembukaan Tender dan Konsultan yang berwenang dan, kepada Pelapor segera. | ||
42,9 Penghilangan tanda tangan Lelang pada catatan tidak akan membatalkan isi dan efek dari catatan di bawah ITT Sub-Klausul 42.8. | ||
43,1 Panitia Evaluasi Tender Pembeli (TEC) harus memeriksa, mengevaluasi dan membandingkan Tender yang responsif terhadap persyaratan wajib Dokumen Tender untuk mengidentifikasi Pelelangan yang berhasil. | ||
43.2 Tender akan diperiksa dan dievaluasi hanya berdasarkan kriteria yang ditentukan dalam Dokumen Tender. | ||
44,1 TEC dapat mempertimbangkan Tender sebagai responsif dalam Evaluasi, hanya jika disampaikan sesuai dengan persyaratan wajib yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang. Proses evaluasi harus dimulai segera setelah pembukaan tender mengikuti langkah-langkah: (Sebuah) Pemeriksaan Awal Proposal Teknis; (b) Pemeriksaan Teknis dan Ketanggapan; (c) Evaluasi keuangan ( Cenderung ditentukan secara teknis Responsif ); | ||
45,1 Kepatuhan, kecukupan dan keaslian bukti dokumenter untuk memenuhi kriteria kualifikasi yang ditentukan dalam bagian yang sesuai dari dokumen Tender harus diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu. | ||
45,2 TEC harus menegaskan bahwa dokumen dan informasi telah disediakan dalam Tender dan kelengkapan dokumen harus diverifikasi, gagal dimana tender dianggap tidak responsif. | ||
46,1 Hanya mereka yang lolos pemeriksaan pendahuluan yang harus diperiksa pada fase ini. | ||
46,2 Kedua, TEC akan memeriksa kecukupan dan keaslian bukti dokumenter yang dapat mengikuti perintah di bawah ini: (Sebuah) verifikasi kelengkapan pernyataan negara asal dalam Proposal Teknis. (b) verifikasi dan pemeriksaan bukti dokumenter dan Lembar Spesifikasi Teknis yang lengkap termasuk Katalog Produk, Lembar data dan Gambar sebagaimana yang disediakan dalam Proposal Teknis. (c) verifikasi dan pemeriksaan bukti dokumenter bahwa kualifikasi Pelatih sesuai dengan Dokumen Tender dan Pelapor memenuhi masing-masing Persyaratan Teknis. (d) verifikasi dan pemeriksaan bukti dokumenter bahwa Pelapor telah memenuhi semua persyaratan terkait dengan lingkup Pasokan sebagaimana dinyatakan dalam Bagian 6, Jadwal Persyaratan, tanpa penyimpangan atau reservasi material apa pun. | ||
46,3 TEC dapat mempertimbangkan Tender sebagai responsif secara substansial dalam evaluasi, hanya jika memenuhi persyaratan wajib sebagaimana tercantum dalam Klausul 46.2. | ||
46,4 Informasi yang terkandung dalam Tender, yang tidak diminta dalam Dokumen Lelang tidak akan dipertimbangkan dalam evaluasi Tender. | ||
47,1 TEC dapat meminta pelapor untuk klarifikasi tentang tender mereka, untuk membantu pemeriksaan dan evaluasi Proposal Teknis. | ||
47.2 Perubahan harga tender tidak akan dicari atau diijinkan, kecuali untuk mengkonfirmasi koreksi kesalahan aritmatika yang ditemukan oleh Pembeli dalam evaluasi Tender, sebagaimana tercantum di bawah ITT Klausul 49. | ||
47,3 Setiap permintaan klarifikasi oleh TEC tidak akan diarahkan untuk membuat Tender responsif dan respons balasan yang tampaknya tidak responsif dari Pelapor yang bersangkutan tidak akan diartikulasikan terhadap setiap penambahan, perubahan atau modifikasi pada Tender-nya. | ||
47,4 Jika Pelapor tidak memberikan klarifikasi mengenai Tender-nya dengan tanggal dan waktu yang ditetapkan dalam permintaan tertulis TEC untuk klarifikasi, Tendernya tidak akan dipertimbangkan dalam evaluasi. | ||
47,5 Permintaan klarifikasi harus tertulis dan harus ditandatangani oleh Perwakilan Resmi Pembeli. | ||
14. Batasan Keterbukaan Informasi yang Terkait dengan Proses Pengadaan | 48,1 Setelah pembukaan Tenders sampai penerbitan Notification of Award no Tenderer, kecuali diminta untuk memberikan klarifikasi kepada Tender atau kecuali jika diperlukan untuk pengajuan keluhan, berkomunikasi dengan yang bersangkutan. | |
48.2 Para pelihat tidak akan berusaha mempengaruhi bagaimanapun juga, pemeriksaan dan evaluasi para Tender. | ||
48,3 Setiap upaya oleh Pelaku untuk mempengaruhi Pembeli dalam keputusannya mengenai evaluasi Tender, penghargaan Kontrak dapat mengakibatkan penolakan Tender serta tindakan lebih lanjut. | ||
48,4 Semua permintaan klarifikasi harus mengingatkan para pelempar tentang perlunya kerahasiaan dan bahwa pelanggaran kerahasiaan dari pihak Pelunak dapat mengakibatkan Tender mereka didiskualifikasi. | ||
48,5 Informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan, evaluasi, perbandingan, dan pasca kualifikasi tender atau pemenang kontrak, tidak boleh diungkapkan kepada pelelangan atau orang lain yang tidak secara resmi terkait dengan proses tersebut. | ||
49,1 TEC harus memperbaiki kesalahan aritmetika yang ditemukan selama pemeriksaan tender, dan harus segera memberi tahu Pelapor yang bersangkutan mengenai koreksi tersebut. | ||
49.2 Asalkan Tender itu responsif, TEC akan memperbaiki kesalahan aritmatika berdasarkan berikut: (Sebuah) Jika ada perbedaan antara harga satuan dan total item baris yang diperoleh dengan mengalikan harga unit dengan kuantitas, harga satuan akan berlaku dan total item baris harus dikoreksi, kecuali menurut pendapat TEC ada misplacement jelas dari titik desimal dalam harga satuan, dalam hal ini harga total seperti dikutip willgovern dan harga satuan akan dikoreksi; (b) Jika ada kesalahan dalam jumlah yang sesuai dengan penambahan atau pengurangan subtotal, subtotal akan berlaku dan totalnya harus dikoreksi . | ||
49,3 Setiap Pelempar yang tidak menerima koreksi jumlah Tender setelah koreksi kesalahan aritmatik sebagaimana ditentukan oleh penerapan ITT Sub-Klausul 49.2 harus dianggap tidak responsif. | ||
50,1 Untuk tujuan evaluasi dan perbandingan, TEC akan mengkonversi semua harga Tender yang dinyatakan dalam jumlah dalam berbagai mata uang ke dalam jumlah dalam mata uang Taka Bangladesh, menggunakan kurs jual (BC) yang ditetapkan oleh Sonali Bank, pada tanggal pembukaan Proposal Teknis . | ||
51,1 Preferensi domestik akan menjadi faktor dalam evaluasi tender, kecuali ditentukan lain dalam TDS | ||
52,1 TEC akan mengevaluasi setiap Tender yang telah ditentukan, hingga tahap evaluasi ini, untuk menjadi responsif terhadap persyaratan wajib dalam Dokumen Lelang. | ||
52.2 Evaluasi pembeli atas suatu tender mungkin memerlukan pertimbangan faktor-faktor lain, sebagai tambahan dari Harga Tender yang dikutip sebagaimana dinyatakan dalam ITT Klausul 23. Pengaruh dari faktor-faktor yang dipilih, jika ada, harus dinyatakan dalam istilah moneter untuk memfasilitasi perbandingan tender . Faktor, metodologi dan kriteria yang akan digunakan harus seperti yang ditentukan dalam TDS. Faktor ekonomi yang berlaku, untuk keperluan evaluasi Tender adalah penyesuaian untuk Penyimpangan dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian | ||
53.1 Jika dokumen Tender mencantumkan, Pelelangan akan memberikan preferensi margin untuk barang-barang yang diproduksi diBangladeshas yang dinyatakan dalam ITT Caluse 51 untuk tujuan perbandingan Tender. | ||
54.1 TEC akan membandingkan semua tender yang responsif untuk menentukan Tender yang dievaluasi terendah. | ||
54.2 Pelelangan yang berhasil tidak akan dipilih melalui undian dalam keadaan apa pun. | ||
55.1 Tidak ada negosiasi yang akan diadakan selama evaluasi Tender atau pemberian penghargaan dengan Pelelangan terendah atau lainnya. | ||
56.1 Pembeli dapat, dalam keadaan seperti yang dinyatakan dalam ITT Sub-Klausul 56.2 menolak semua tender mengikuti rekomendasi dari Komite Evaluasi hanya setelah persetujuan rekomendasi tersebut oleh Kepala Pembeli. | ||
56.2 Semua Tender dapat ditolak, jika - (Sebuah) harga Tender yang dievaluasi terendah melebihi perkiraan resmi, asalkan perkiraan itu realistis; atau (b) ada bukti kurangnya persaingan efektif; seperti tidak berpartisipasi oleh sejumlah Pelaku potensial; atau (c) Para pelihat tidak dapat mengusulkan penyelesaian pengiriman dalam waktu yang ditentukan dalam penawarannya, meskipun waktu yang ditetapkan adalah wajar dan realistis; atau (d) semua Tender tidak responsif; atau (e) bukti kesalahan profesional, mempengaruhi serius proses Pengadaan, didirikan .. | ||
56.3 Tanpa mengabaikan apa pun yang terkandung dalam ITT Sub-Klausul 56.2 Tender tidak dapat ditolak jika harga yang dievaluasi terendah sesuai dengan harga pasar. | ||
56.4 Seorang Pembeli dapat dengan alasan yang dapat dibenarkan, membatalkan proses Pengadaan sebelum tenggat waktu untuk penyerahan tender. | ||
56.5 Semua tender yang diterima oleh Pembeli akan dikembalikan tanpa dibuka kepada para Pelapor dalam hal Proses Pengadaan dibatalkan di bawah ITT Sub-Klausul 56.4. | ||
57,1 Pemberitahuan penolakan akan diberikan segera dalam tujuh (7) hari sejak keputusan yang diambil oleh Pembeli untuk semua Pelelangan dan, Pembeli akan, setelah menerima permintaan tertulis, menyampaikan kepada Pelapor apa pun alasan penolakannya tetapi tidak diperlukan untuk membenarkan alasan-alasan itu. | ||
G. Penghargaan Kontrak | ||
58,1 Pembeli harus memberikan Kontrak kepada Pelapor yang penawarannya responsif terhadap Dokumen Lelang dan yang telah ditentukan sebagai Tender yang dievaluasi terendah. | ||
58.2 Seorang Pelapor tidak akan diperlukan, sebagai syarat untuk mendapatkan kontrak, untuk melaksanakan kewajiban yang tidak ditetapkan dalam Dokumen Lelang, untuk mengubah harganya, atau untuk memodifikasi Tendernya. | ||
59,1 Pembeli berhak atas Kontrak Award untuk menambah atau mengurangi kuantitas, per barang, Barang dan Jasa Terkait yang aslinya ditentukan dalam Bagian 6: Jadwal Kebutuhan, dengan ketentuan ini tidak melebihi persentase yang ditunjukkan dalam TDS, dan tanpa setiap perubahan harga unit atau syarat dan ketentuan lainnya dari Tender dan Dokumen Tender.
| ||
60,1 Sebelum berakhirnya masa berlaku Tender dan dalam waktu tujuh (7) hari kerja sejak diterimanya persetujuan penghargaan oleh Otoritas yang Menyetujui , Pembeli harus menerbitkan Pemberitahuan Penghargaan kepada Pelaku yang berhasil. | ||
60,2 Pemberitahuan Penghargaan, harus menyatakan: (Sebuah) penerimaan Tender oleh Pembeli; (b) harga di mana kontrak diberikan; (c) jumlah Keamanan Kinerja dan formatnya; (d) tanggal dan waktu di mana Jaminan Kinerja harus diserahkan; | ||
60,3 Pemberitahuan Penghargaan akan diterima secara tertulis oleh Penawar yang berhasil dalam waktu tujuh (7) hari kerja sejak tanggal penerbitan NOA. | ||
60,4 Sampai kontrak resmi / Pesanan Pembelian diterbitkan, Pemberitahuan Penghargaan akan merupakan Kontrak, yang akan menjadi mengikat pada pemberian Jaminan Kinerja. | ||
60,5 Pemberitahuan Penghargaan menetapkan Kontrak antara Pembeli dan Pelelangan yang berhasil dan keberadaan Kontrak dikonfirmasi melalui tanda tangan dari Dokumen Kontrak / Pesanan Pembelian yang mencakup semua perjanjian antara Pembeli dan Pelelangan yang berhasil. | ||
61,1 Keamanan Kinerja harus ditentukan cukup untuk melindungi kinerja Kontrak. | ||
61.2 Keamanan Kinerja harus diberikan oleh Penawar yang berhasil dalam jumlah yang ditentukan dalam TDS dan didenominasi dalam mata uang di mana Harga Kontrak harus dibayarkan. | ||
61,3 Hasil dari Jaminan Kinerja akan dibayarkan kepada Pembeli tanpa syarat atas permintaan tertulis pertama sebagai kompensasi atas kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan Pemasok untuk menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Kontrak. | ||
62,1 Jaminan Kinerja adalah dalam bentuk Jaminan Bank yang tidak dapat dibatalkan dalam format sebagaimana dinyatakan dalam ITT Klausul 61, harus diterbitkan oleh bank yang memiliki reputasi internasional dan memiliki bank koresponden yang berlokasi di Bangladesh (Bank Jadwal), untuk membuatnya dapat diberlakukan. | ||
62,2 Dalam waktu dua puluh delapan (28) hari sejak dikeluarkannya NOA, Pelelangan yang berhasil harus memberikan Jaminan Kinerja untuk kinerja Kontrak yang sesuai dalam jumlah yang ditentukan berdasarkan Sub Ayat ITT 61.2. | ||
63,1 Keamanan Kinerja harus diisyaratkan berlaku hingga tanggal dua puluh delapan (28) hari setelah tanggal penyelesaian kewajiban kinerja Pemasok berdasarkan Kontrak, termasuk kewajiban jaminan apa pun. | ||
63.2 Jika dalam keadaan apa pun tanggal penyelesaian kewajiban kinerja Pemasok berdasarkan Kontrak, termasuk kewajiban jaminan apa pun yang harus diperpanjang, Keamanan Kinerja juga akan diperpanjang untuk jangka waktu yang panjang. | ||
64,1 Pembeli harus memverifikasi keaslian Jaminan Kinerja yang diajukan oleh Pengusaha yang berhasil dengan mengirimkan permintaan tertulis kepada cabang bank yang menerbitkan Jaminan Bank yang tidak dapat dibatalkan dalam format yang ditentukan . | ||
64.2 Jika Jaminan Kinerja yang diajukan berdasarkan Sub-Sub ITT 61.2 tidak terbukti otentik, Pembeli harus melanjutkan untuk mengambil langkah-langkah terhadap Pelapor. | ||
65,1 Pada saat yang sama saat Pembeli menerbitkan Pemberitahuan Penghargaan, Pembeli harus mengeluarkan Pesanan / Kontrak Pembelian resmi dan semua dokumen yang membentuk Kontrak kepada Pelelangan yang berhasil. | ||
65,2 Dalam dua puluh delapan (28) hari sejak dikeluarkannya Pemberitahuan Penghargaan, Pelelangan dan Pembeli yang berhasil harus menandatangani kontrak / Pesanan Pembelian dengan ketentuan bahwa Jaminan Kinerja yang diajukan oleh Pelapor dinyatakan asli. | ||
65,3 Dalam kasus pembekalan kerahasiaan proses evaluasi harus dipelihara. | ||
Bagian 2. Lembar Data Tender | |
ITT Clause | Amandemen, dan Suplemen untuk, Klausul dalam Instruksi untuk Pelender |
A. Genaral | |
ITT 1.1 | Pembeli adalah: Titas Gas Transmission & Distribution Co. Ltd. 105, Jalan KaziNazrul Islam Kawran Bazar C / A, Dhaka-1215, Bangladesh. |
ITT 1.2 | Nama Tender: Pengadaan Ball Valve. IFT NO : PD.2312 / 398-MECD / BV |
ITT 5.1 | Pelender dari negara berikut tidak memenuhi syarat: Negara mana pun dengan GoB tidak berdagang. Pengirim dari Bangladesh kecuali produsen. |
ITT 6.1 | Barang dan Layanan Terkait dari negara berikut tidak memenuhi syarat: Negara mana pun dengan GoB tidak berdagang . |
B. Dokumen Tender | |
ITT 8.2 | Dokumen Tender akan tersedia dari kantor-kantor berikut: i) Departemen Akun, Titas Transmisi Gas & Distribusi Co Ltd, 105, Jalan KaziNazrul Islam, Kawran Bazar C / A, Dhaka-1215, Bangladesh. ii) Departemen Akun, Petrobangla, PetroCenter, 3, Kawran Bazar C / A, Dhaka-1215, Bangladesh. iii) Departemen Akun, BAPEX, BapexBhaban (Lantai 3), 4, Kawran Bazar C / A, Dhaka-1215, Bangladesh. |
ITT 9.1 | Untuk klarifikasi tujuan Tender saja, alamat Pembeli adalah: Perhatian: Wakil Manajer Umum (Pembelian). Alamat: Titas Gas Bhaban, (Lantai 12), 105, Jalan KaziNazrul Islam, Kawran Bazar C / A, Dhaka-1215.Bangladesh. Telepon: +88028119380 Nomor faksimili: +88 02 9120513 Alamat surat elektronik: titas_gas2009@yahoo.com |
ITT 10.1 | Rapat Pra-Tender tidak akan diadakan. |
C. Kriteria Kualifikasi | |
ITT 13.1 | T / A. |
ITT 14.1 | Sebagaimana ditentukan dalam "Spesifikasi Teknis". |
ITT 15.1 | T / A. |
D. Persiapan Tender | |
ITT 22.1 | Alternatif tidak diizinkan. |
ITT 23.3 | Tender diundang untuk banyak tunggal. |
ITT 23,5 | Harga akan dikutip untuk semua item dari jadwal. Penawaran sebagian tidak dapat diterima. |
ITT 25.2 (b) | Suku cadang adalah: Sebagaimana ditentukan dalam "Jadwal Kebutuhan". |
ITT 26,1 (b) | Izin pabrik adalah: Diperlukan. |
ITT 26,1 (C) | Layanan purna jual adalah: Sebagaimana ditentukan dalam "Spesifikasi Teknis". |
ITT 27.1 | Masa berlaku Tender adalah 90 hari. |
ITT 29.2 | Mendukung Titas Transmisi Gas & Distribusi Co. Ltd. |
ITT 29,3 | Jumlah dari Jaminan Tender harus sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Tender. |
ITT 34.1 | Selain asli dari Tender, 2 salinan harus diserahkan. |

